Larangan Penggunaan Surat Kuasa Mutlak
Surat Kuasa yang kita kenal dalam ilmu hukum ada 2 jenis Surat Kuasa yakni yang diatur berdasarkan pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus.
Kalo begitu dari manakah istilah Surat Kuasa Mutlak itu berasal ? apa latar berlakangnya dan bagimana ciri-ciri dari Surat Kuasa Mutlak ?
Pertama-tama kita lihat dulu apa yang dimaksud dengan Surat Kuasa Mutlak itu. Istilah Surat kuasa Mutlak lahir dari bentuknya yang bersifat mutlak kuasanya kerena tidak dapat dicabut kembali oleh Pemberi Kuasanya, bahkan bila si Pemberi Kuasa meninggal sekalipun.
Surat Kuasa Mutlak pada saat ini tidak diperbolehkan lagi khususnya dalam hubungannya dengan Tanah (benda tidak bergerak) yaitu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Maret 1982 nomor 14/1982 jo Jurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 14 April 1988 nomor 2584. Pembuatan kuasa mutlak ini sebelumnya banyak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dengan kata lain kuasa mutlak ini merupakan jual beli tanah secara terselubung, dimana didalam klausul kuasa mutlak tersebut selalu dicantumkan “kuasa yang tidak dapat dicabut kembali” dan si penerima kuasa dapat melakukan perbuatan apapun juga baik itu tindakan pengurusan maupun tindakan kepemilikan atas tanah yang dimaksud. Sedangkan kuasa mutlak dalam transaksi selain jual beli tanah masih dapat dipergunakan.
Sedangkan penggunaan Surat Kuasa Mutlak oleh pihak perbankan dalam prakteknya tanah sebagai jaminan kredit, masih dipergunakan dengan melakukan Perjanjian Ikatan Jual Beli, hal ini bisa dapat dilakukan apa bila merunut nilai yang dikandung dari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14/1982 yang melakukan pelarangan penggunaan Surat Kuasa Mutlak namaun memperbolehkan suatu Surat Kuasa Mutlak yang lahir dari sebuah perjanjian Ikatan Jual Beli. maka kesimpulan yang bisa diambil adalah Surat Kuasa Mutlak boleh dipergunakan selama lahir dari sebuah perjanjian pokok
Apa yg dimaksud surat kuasa khusus mutlak???
BalasHapusApakah di perbolehkan???
Apa dasar hukumnya???