Larangan Penggunaan Surat Kuasa Mutlak

Surat Kuasa yang kita kenal dalam ilmu hukum ada 2 jenis Surat Kuasa yakni  yang diatur berdasarkan pasal  1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu  Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus.

Kalo begitu dari manakah istilah Surat Kuasa Mutlak itu berasal ? apa latar berlakangnya dan bagimana ciri-ciri dari Surat Kuasa Mutlak ?
Pertama-tama kita lihat dulu apa yang dimaksud dengan Surat Kuasa Mutlak itu. Istilah Surat kuasa Mutlak  lahir dari bentuknya yang bersifat mutlak kuasanya kerena tidak dapat dicabut kembali oleh Pemberi Kuasanya, bahkan bila si Pemberi Kuasa meninggal sekalipun. 

Surat Kuasa Mutlak pada saat ini tidak diperbolehkan lagi khususnya dalam hubungannya dengan Tanah (benda  tidak bergerak)  yaitu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri  tanggal 6 Maret 1982 nomor  14/1982 jo Jurisprudensi  Mahkamah Agung tanggal 14 April 1988 nomor  2584.  Pembuatan  kuasa mutlak ini sebelumnya banyak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dengan kata lain kuasa mutlak ini merupakan jual beli tanah secara terselubung, dimana didalam klausul  kuasa mutlak tersebut selalu dicantumkan “kuasa yang tidak dapat dicabut kembali” dan  si penerima kuasa dapat melakukan perbuatan apapun juga baik itu tindakan pengurusan maupun tindakan kepemilikan atas tanah yang dimaksud.  Sedangkan  kuasa mutlak  dalam  transaksi selain jual beli tanah masih dapat dipergunakan.

Sedangkan penggunaan Surat Kuasa Mutlak oleh pihak perbankan dalam prakteknya tanah sebagai jaminan kredit, masih dipergunakan dengan melakukan Perjanjian Ikatan Jual Beli, hal ini bisa dapat dilakukan apa bila merunut nilai yang dikandung dari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14/1982 yang melakukan pelarangan penggunaan Surat Kuasa Mutlak namaun memperbolehkan suatu Surat Kuasa Mutlak yang lahir dari sebuah perjanjian Ikatan Jual Beli. maka kesimpulan yang bisa diambil adalah Surat Kuasa Mutlak boleh dipergunakan selama lahir dari sebuah perjanjian pokok

Komentar

  1. Apa yg dimaksud surat kuasa khusus mutlak???
    Apakah di perbolehkan???
    Apa dasar hukumnya???

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer