ADDENDUM Versus AMANDEMEN




Tentu banyak yang bertanya - tanya tentang perbedaan keduanya, sebaiknya penulis masuk dulu kepada pengertiannya.

Pengertian 

ADDENDUM = adalah sebuah istilah dalam kontrak/perjanjian yang berarti tambahan klausula/pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya, namun secara hukumnya melekat pada perjanjian pokok tersebut

Sedangkan, menurut Black's Law Dictionary, Addendum merupakan "A thing that is added or tobe added; a list or section consisting of added material"

AMANDEMEN = adalah suatu istilah dalam sebuah perubahan atas isi sebuah dokumen yang sudah ada sebelumnya, yang mana sifatnya penambahan dan/atau pengurangan kata, paragraf atau klausula/pasal dengan tujuan memperbaiki dan menyempurnakan.


Persamaan Addendum dengan Amandemen
Berdasarkan pengertian diatas, baik Addendum dan Amandemen sama - sama memiliki sifat merubah.

Perbedaan Addendum dengan Amandemen
Walaupun keduanya sama - sama merupakan bentuk perubahan sebuah dokumen kontrak/perjanjian, yang membedakan adalah Amandemen bentuk perubahannya terpisah secara fisik dengan dokumen kontrak/perjanjian pokok/awal

Pada umumnya klausula yang mengatur mengenai Addendum dicantumkan pada bagian akhir dari sebuah kontrak/perjanjian. 

Contoh :

PASAL 10
ADDENDUM

Perubahan dan/atau penambahan terhadap hal-hal yang belum diatur didalam Perjanjian Kerja ini akan diatur dikemudian oleh PARA PIHAK dalam addendum yang merupakan bahian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja ini.

PASAL 11
PENUTUP

Perjanjian Kerja ini dalam rangkap 2 (dua), masing - masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK.

Surabaya, 16 Juni 2016



                   MR. Smith                                                                                           MR. XXX




Namun bila didalam sebuah kontrak/perjanjian tidak memuat atau mencantumkan klausula mengenai Addendum, bukan berarti Addendum tidak dapat dilakukan sepanjang ada kesepakatan dari Para Pihak didalam kontrak/perjanjian dengan mengacu pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata

Sedangkan contoh bentuk Amandemen yang paling mudah kita temui adalah Amandemen UUD 1945 yang penambahan pasal dan pengubahannya tidak terpisah secara fisik dengan UUD 1945 itu sendiri.

Penggunaan
Dikarenakan perbedaan bentuk fisik dari Addendum, maka dari sisi kepraktisannya, Addendum lebih banyak digunakan dalam pengubahan/penambahan klausul didalam kontrak/perjanjian dibandingkan membuat kontrak/perjanjian baru yang jelas memakan waktu dan biaya.

Sementara Amandemen karena tujuannya memperbaiki dan atau menyempurnakan, lebih banyak digunakan dalam memperbaiki dan atau menyempurnakan dokumen negara yang mencakup bentuk, struktur, prosedur, agar lebih baik dari sebelumnya.

Dari uraian diatas maka dapat kita simpulkan, bahwa Addendum dan Amandemen tidak dapat diperbandingkan mana yang lebih baik, karena masing - masing memiliki kegunaannya masing - masing, walau sama - sama merubah..



Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer