REKOMENDASI PBB DALAM HAL PEMBUKTIAN DATA ELEKTRONIK





Perubahan yang nyata diera digital saat ini adalah semakin populernya penggunaan data elektronik di masyarakat. Baik dari sisi hiburan seperti musik digital, cinema/film dan foto digital; maupun dari sisi ekonomis dan pekerjaan yang bersifat rutinitas seperti melakukan pencatatan di smartphone atau mengirim surel (email) kepada kolega.

Namun kemudian, data elektronik ini dihadapkan dengan masalah pembuktian dalam hal melakukan penyelesaian suatu sengketa (dispute resolution).
 
Tujuan dari pembuktian adalah mencari kebenaran materiil dan formal. Jika ditinjau ulang dari sisi kekuatan yang mengikat dari alat bukti, terdapat beberapa jenis alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan ada yang tidak.

Perihal pembuktian dalam proses mencari kebenaran dari jaman dahulu telah mengalami proses perbaikan, namun mengenai penggunaan saksi dalam sebuah perkara tetap dilakukan hingga sekarang, bahkan asas Unus Testis Nullus Testis (satu saksi, bukanlah saksi) terdapat didalam Alkitab, yakni di Bilangan dan Ulangan.

Surat otentik dalam peradilan perdata memiliki kekuatan pembutian sempurna sepanjang tidak ada yang dapat membantahnya; namun hal tersebut berbeda pada ranah hukum pidana. Secara materiil dalam peradilan pidana, kekuatan pembuktian sebuah surat haruslah didukung oleh alat bukti lainnya.

Kondisi - kondisi yang meliputi perkara perdata dan pidana disebut kondisi dimensi nyata, berbeda pada cyberspace dimana keberadaan data elektroniknya menjadi penting karena sulitnya mendapatkan saksi yang mengetahui pelanggaran hukum tersebut.

Melihat permasalahan tersebut, PBB mengeluarkan sebuah rekomendasi melalui Resolusi 40/71, Paragraf 5(b), 11 Desember 1985 yang isinya sebagai berikut :


  • Pada waktu yang bersamaan bahwa tidak ada  kebutuhan  untuk unifikasi terhadap peraturan dari bukti  memperhatikan penggunan rekaman/catatan (record computer) pada perdagangan internasional, pengalaman menunjukkan bahwa perbedaan substansial /perbedaan paling penting terhadap peraturan dari bukti sebagaimana yang mereka ajukan untuk sistem  berdasarkan tertulis (paper-based system) dari dokumentasi sejauh ini telah menyebabkan tidak adanya  bahaya yang dapat diperhatikan terhadap pembangunan perdagangan internasional
  • Pembangunan penggunaan Automated Data Processing adalah menciptakan sejumlah keinginan  sistem hukum untuk sebuah adaptasi peraturan hukum yang tetap untuk pembangunan ini .
  • Rekomendasi untuk Pemerintah:
  • Untuk me-review peraturan hukum mengenai penggunaan rekaman komputer sebagai bukti dalam litigasi untuk mengurangi rintangan/halangan yang tidak perlu untuk izin mereka, jaminan bahwa peraturannya konsisten dengan pembangunan teknologi, dan untuk menyediakan peralatan yang perlu bagi pengadilan untuk mengevaluasi kredibilitas data yang mengandung rekaman data tersebut.
  •  Untuk me-review persyaratan hukum bahwa transaksi dagang tertentu  atau dokumen yang berhubungan dengan perdagangan yang dilakukan secara tertulis, apakah perlu untuk direkam dan ditransmisikan dalam bentuk computer-readable (dapat dibaca komputer) atau tidak.
  • Untuk me-review persyaratan hukum dari tandatangan tertulis atau metode otensifikasi paper-based lainnya pada dokumen yang berhubungan dengan perdagangan dengan niat untuk mengizinkan.
  • Untuk me-review persyaratan hukum bahwa dokumen untuk diserahkan ke pemerintah dalam bentuk tertulis dan tertanda secara manual dengan niat untuk mengizinkan, apabila perlu, beberapa dokumen untuk diserahkan dalam bentuk computer-readable  kepada pelayanan administrasi tersebut
  •   Merekomendasikan kepada organisasi internasional untuk mengelaborasikan teks-teks hukum (legal text) berkaitan dengan perdagangan untuk memperhatikan rekomendasi yang ada dalam mengadopsi teks tersebut dan, apabila perlu, untuk mempertimbangkan memodifikasi legal text sesuai dengan rekomendasi yang ada











Komentar

Postingan Populer