TINJAUAN UMUM PROFESI HUKUM DI INDONESIA

Bila kita menoleh kembali ke belakang, beberapa tahun belakangan ini kita dapat melihat di hampir semua Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia. minat dari lulusan SMA dan SMK kepada jurusan hukum semakin lama semakin tinggi. Hal ini dapat dilihat dari mulai daya tampung Fakultas Hukum di PTN dan PTS - PTS yang semakin banyak serta kenaikan biaya kuliah di Fakultas Hukum yang sangat signifikan setiap tahunnya.

Hal ini tidak lepas dari semakin tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti yang kita ketahui bersama didalam Politik Hukum kita dapat melihat bahwa hukum diciptakan dengan tujuan tertentu (terkadang bersifat sangat politis), namun dalam beberapa kesempatan hukum lah yang mengatur dunia politik (contohnya UU Pemilu).

Berjalan beriringan antara tingkat kesadaran akan pentingnya hukum adalah profesi - profesi dibidang hukum yang mencuat akibat kebutuhan dan kesadaran hukum serta mudahnya akses informasi saat ini.

Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi memiliki karakteristik yang sedikit berbeda dengan pekerjaan, perbedaan itu adalah :

  1. Didalam lingkup kerja profesi, penggunaan keterampilan berdasarkan pengetahuan teoritis menjadi hal yang utama;
  2. Terdapatnya asosiasi profesional wadah berkumpulnya para profesional dibidang tersebut;
  3. Hanya bisa dicapai melalui pendidikan yang ekstensif (berkelanjutan/tidak bisa dilompati atau digantikan dengan jenis pendidikan lain);
  4. Adanya ujian kompetensi untuk mengemban profesi tersebut; 
  5. Adanya pelatihan institusional;
  6. Meliliki lisensi dalam melakukan tugas profesinya;
  7. Serta memiliki kode etik yang mengatur hak dan kewajiban terhadap profesi yang diembannya.
 Contohnya profesi Advokat yang merupakan profesi hukum yang mulia dan terhormat (officium nobile) karena bertujuan menegakkan hukum dan keadilan dimasyarakat; Dan oleh sebab itu seorang advokat tidaklah menerima gaji atau upah karena seorang advokat bukanlah orang upahan, namun menerima honorarium sebagai imbalan jasa yang diberikannya. Kata honorarium berasal dari kata honor yang artinya "menghormati".

Pilihan Profesi dan Pekerjaan Dibidang Hukum


Banyaknya ruang lingkup profesi dan pekerjaan bagi lulusan hukum juga menjadi poin pertimbangan mengapa seseorang masuk ke fakultas hukum, belum lagi ditambah faktor commercial yakni faktor iklan ditelevisi - televisi yang menunjukkan betapa makmur dan glamournya kehidupan orang - orang yang menggeluti bidang hukum.

Dengan banyaknya pilihan profesi dan pekerjaan di bidang hukum, tentunya akan memberikan kesempatan dan kemudahan tersendiri dalam menentukan masa depan.

VIVA HUKUM !   






Komentar

Postingan Populer