CARA MENGKATEGORIKAN SEBUAH TINDAKAN FRAUD

Banyak kini anda dengar diberita media televisi ataupun media koran atau majalah tentang perbuatan FRAUD dan hukuman pidananya, sebagian orang menganggap mengerti tentang Fraud dan sebagian masih merasa asing dengan istilah FRAUD. Terlebih lagi istilah FRAUD ini menjadi isu penting dalam dunia perbankan kita saat ini, sehingga ramai - ramai perusahaan dibidang jasa keuangan ini melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada para karyawannya untuk mencegah FRAUD terjadi di perusahaannya.

Sebelum melangkah terlebih jauh mari kita pahami terlebih dahulu apa itu FRAUD ?
Secara umum Fraud adalah "Sebuah tindakan atau perbuatan Curang yang dilakukan sedemikian rupa yang merugikan pihak lain dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan/ atau kelompoknya"



Maka unsur - unsur FRAUD yang bisa kita simpulkan adalah 3 K yakni :
1. Adanya Kecurangan, kecurangan disini bisa kita asumsikan sebagai suatu tindakan yang melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan atau kebiasaan yang berlaku.
2. Adanya Kerugian yang diderita oleh pihak lain, kerugian dalam hal ini bisa bersifat materiil ataupun imateriil yang dampaknya dapat dirasakan secara langsung.
3. Adanya Keuntungan bagi pelaku sendiri dan/atau kelompok, bentuk keuntungan ini bisa bersifat materiil atau imateriil yang dampaknya dapat dirasakan secara langsung.

Jadi sebelum kita mengkategorikan sebuah pelanggaran, atau sebuah perbuatan tersebut sesuatu yang bisa disebut dengan FRAUD harus dilihat dulu apakah sudah terpenuhi atau belum unsur - unsur yang disebutkan diatas? Karena bila tidak terpenuhi saja salah satu unsurnya, maka tindakan tersebut tidak dapat dikatakan sebuah FRAUD.

Mari kita ambil beberapa contoh tindakan dan kita lihat, apakah telah memenuhi unsur-unsur FRAUD :


Contoh 1 :
Seorang karyawan memalsukan data keuangan perusahaan karena uang kas perusahaan dipakainya secara pribadi.
Apakah karyawan ini melakukan tindakan FRAUD ?

Unsur Fraud :
1. Kecurangan : Memalsukan data
2. Kerugian : Perusahaan dirugikan karena uang kas berkurang
3. Keuntungan : Karyawan tersebut menguntungkan dirinya sendiri dengan mengambil uang kas perusahaan.

Jelas ini sebuah tindakan FRAUD karena semua unsur terpenuhi


Contoh 2 :
Seorang atasan menandatangani sebuah tagihan fiktif yang dibuat oleh bawahannya yang membuat perusahaan rugi.
Apakah atasan ini melakukan tindakan FRAUD ?

Unsur Fraud :
1. Kecurangan : tidak ada
2. Kerugian : perusahaan rugi karena membayar sesuatu yang tidak ada
3. Keuntungan : tidak ada

Jelas atasan ini tidak melakukan tindakan FRAUD karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi


Contoh 3 :
Seorang karyawan memalsukan paraf atasannya agar kewajiban pekerjaannya cepat terselesai dan tidak tertunda.
Apakah karyawaan ini melakukan tindakan FRAUD ?

Unsur Fraud :
1. Kecurangan : ada, yakni memalsukan paraf atasannya
2. Kerugian : tidak ada, karena yang dilakukan oleh si karyawan adalah sebatas kewajiban kerjanya
3. Keuntungan : ada, yakni pekerjaan si karyawan cepat selesai dan tidak tertunda.

Yang dilakukan karyawan ini jelas sebuah pelanggaran, namun tidak bisa dikategorikan sebuah tindakan FRAUD walau pun ada unsur kecurangan dan adanya keuntungan disana, namun karena tidak ada kerugian yang timbul maka dapat kita anggap sebagai sebuah pelanggaran peraturan kerja atau peraturan perusahaan.

Contoh  3 diatas dapat kita persamakan dengan karyawan perusahaan yang pulang cepat atau keluar kantor tanpa ijin, atau terlambat masuk kerja.

Ada banyak pula tindakan - tindakan yang masuk dalam kategori FRAUD, namun pilahlah dengan unsur - unsurnya.. Karena ini adalah dasar..

Ingat FRAUD, Ingat 3K

Jauhi FRAUD

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer