ANALISA YURIDIS UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

ANALISA YURIDIS
PUTUSAN MAHKAMAH KOSTITUSI
(Nomor 012/PUU-I/2003)
TERHADAP BEBERAPA PASAL

UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003

TENTANG
KETENAGAKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Pada tanggal 28 Oktober 2004, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Perkara Nomor 012/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ada pun isi Putusan tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
· Pasal 158;
· Pasal 159;
· Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “…. bukan atas pengaduan pengusaha …”;
· Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “.… kecuali Pasal 158 ayat (1), …”;
· Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “…. Pasal 158 ayat (1)…”;
· Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1)…”;
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Yang jadi pertanyaan adalah bagaimana implikasi dari Putusan Perkara Nomor 012/PUU-I/2003 tersebut terhadap praktek di lapangan ?
II. KAJIAN YURIDIS
Dari Putusan Perkara Nomor 012/PUU-I/2003 tersebut, ada 2 persoalan yang menjadi inti Putusan, yakni:
1. Kesalahan Berat
Proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan kesalahan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 158, dinilai sebagai perlakuan yang diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD’45 yang menyatakan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (lihat pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Rekap Putusan).
Sebagai akibat dari hal itu, maka ketentuan-ketentuan lain yang mengatur tentang Kesalahan Berat, seperti: Pasal 159; Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “…. bukan atas pengaduan pengusaha …”; Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “…. kecuali Pasal 158 ayat (1) …”; dan Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “…. Pasal 158 ayat (1) …”; juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ø OPINI :
· Berdasarkan Putusan MK tersebut, apabila pekerja/buruh melakukan kesalahan berat sebagaimana diperinci di dalam Pasal 158 UUK dan Pengusaha hendak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atas dasar kesalahan berat tersebut, maka harus dibuktikan terlebih dahulu tindak pidananya berdasarkan Putusan Pengadilan.
· Selama proses perkara pidana tersebut, maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 160, yakni:
(1) Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, maka Pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk 1 (satu) orang tanggungan: 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah;
b. Untuk 2 (dua) orang tanggungan : 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah;
c. Untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah;
d. Untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebuh: 50% (lima puluh perseratus) dari upah.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.
(3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
(4) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh kembali.
(5) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
(6) Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) dilakukan tanpa penetapan perselisihan hubungan industrial.
(7) Pengusaha wajib membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
2. Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Ketentuan Mogok
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa sanksi pidana (Pasal 186 UUK) terhadap pelanggaran ketentuan mogok kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 137 dan 138 UUK tidak proporsional dan telah mereduksi hak mogok yang merupakan hak dasar buruh yang dijamin oleh UUD 1945 dalam rangka kebebasan menyatakan sikap (Pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3) ) dan hak untuk mendapat imbalan yang adil dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat (2)). Pelaksanaan hak mogok yang melanggar persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) UUK harus diatur secara proporsional.
Ø OPINI:
· Putusan Mahkamah Konstitusi hanya menghilangkan beratnya Sanksi Pidana yang diatur dalam Pasal 186 UUK, karena dinilai Sanksi Pidana tersebut tidak proporsional. Namun sama sekali tidak dapat menghilangkan atau mereduksi Sanksi Pidana (Delik Umum) terhadap pelanggaran ataupun hak melakukan gugatan ganti rugi atas akibat yang terjadi dari pelanggaran tersebut.
· Oleh karenanya pelaksanaan hak mogok yang dilakukan dengan menganggu keamanan dan ketertiban umum, mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan atau pengusaha, orang lain atau masyarakat ataupun mengajak pekerja/buruh lain untuk mogok kerja dengan cara melanggar hukum tetap dapat dikenai Sanksi Pidana seperti yang diatur dalam KUHP (antara lain Buku Kedua KUHP Bab. VII Tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang, Buku Ketiga KUHP Bab I Tentang Pelanggaran Ketertiban Umum dsb) ataupun dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Komentar

Postingan Populer